Jakarta (ANTARA News) - Tingkat kepatuhan korporasi di Indonesia untuk memeringkatkan kemampuan bayar utang masih sangat rendah, yakni baru 27 persen, yang berarti 73 persen dari total korporasi belum memenuhi syarat memiliki peringkat utang, kata pejabat Bank Indonesia.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo di Jakarta, Selasa, mengatakan seharusnya korporasi mematuhi peraturan kewajiban pemeringkatan utang, agar mampu mengurangi risiko dari kegagalan bayar utang.
Adapun total korporasi yang wajib memiliki peringkat utang mencapai 538 korporasi. Syarat pemeringkatan utang tersebut berlaku bagi korporasi yang mengajukan utang luar negeri sejak 1 Januari 2016.
Dody mengancam akan memberikan sanksi teguran kepada korporasi peminjam utang valas yang tidak melakukan pemeringkatan kredit utangnya.
"Sanksinya bukan denda, tapi teguran. Kami alamatkan teguran tersebut kepada pihak yg terkait dengan debitur, seperti otoritas terkait, Otoritas Jasa Keuangan atau Kementerian BUMN jika koporasnya debitur BUMN," kata Dody.
Dody mengatakan surat teguran kepada korporasi tersebut juga akan disampaikan kepada kreditur tersebut sehingga dapat mempengaruhi kredibilitas korporasi peminjam utang.
Kewajiban pemeringkatan utang ini tercantum dalam Peraturan BI Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non-Bank.
Menurut Dody, masih rendahnya tingkat kepatuhan korporasi semata-mata hanya karena sosialisasi mengenai PBI yang belum masif.
Dody meyakini ancaman sanksi dari BI akan membuat korporasi jera dan lebih aktif untuk memeringkatkan kemampuan bayar utangnya.
Syarat peringkat utang dari BI, ujar Dody juga tidak berat. BI menerapkan peringkat minimal BB- untuk peringkat yang diberikan.
"Jadi ini ukuran yang moderat supaya mereka bisa dapat pinjaman," ujar Dody.
Indikator dalam PBI tersebut selain peringkat utang adalah rasio lindung nilai dan rasio likuiditas.
BI mencatat korporasi yang memenuhi rasio lindung nilai 0-3 bulan mencapai 88,6 persen sedangkan rasio lindung nilai 3-6 bulan sebesar 93,8 persen
Sedangkan untuk pemenuhan rasio likuiditas, sebesar 86,5 persen dari total korporasi.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017