Mataram (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah hasil perhitungan kerugian negara yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyelidikan terhadap 34 proyek pembangkit listrik milik PLN yang diduga "mangkrak".

"Kan hasilnya (perhitungan BPKP) belum lama ini kita dapatkan, jadi masih dipelajari," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMM), Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.

Menurut dia, dari sekian banyak proyek pembangkit listrik PLN yang diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk diselidiki penyebab "mangkrak"-nya, sembilan diantaranya terdapat di wilayah NTB.

Sembilan proyek PLN yang tersebar di wilayah NTB ini merupakan proyek pembangunan jaringan transmisi dan SUTT, baik yang tersebar di Pulau Sumbawa maupun Pulau Lombok.

Untuk itu, BPKP Pusat telah menginstruksikan BPKP yang ada di wilayah NTB untuk menyelidiki ke sembilan proyek PLN tersebut. Bahkan hasil pemeriksaan BPKP Wilayah NTB telah diserahkan ke BPKP Pusat sejak akhir 2016.

Terkait dengan hal tersebut, Agus enggan memberikan komentar. Dia menegaskan bahwa pihaknya masih meneliti apakah dalam penyelidikan ini telah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak.

"Informasinya kan ada beberapa (proyek) yang tidak berjalan lancar, itu sedang kita teliti, apa ada unsur tindak pidana korupsinya atau tidak," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017