Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum mengunakan narkoba golongan I bukan tanaman.
"Guiseppe Serafino terbukti Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena bertangan dengan kebijakan pemerintah dalam melakukan pemberantasan segala jenis tindak pidana narkoba.
Yang meringankan tuntutan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap berkat pengembangan kasus penangkapan oknum aparat dari TNI dan Polri yang juga ikut mengedarkan barang haram itu.
Terdakwa yang tinggal di Jalan Tunggak Bungin blok D Nomor 7 Banjar Bet Ngandang, Sanur itu pada September 2016 setelah ditelpon seseorang yang tidak dikenalnya dan janjian bertemu di McD Sanur.
Kemudian, terdakwa bertemu dengan orang tersebut dan menyerahkan uang Rp3 juta sebagai uang pembelian hasis. Kemudian, orang itu memberikan tas plastik warna hitam kepada terdakwa yang di dalamnya berisi hasis.
Selanjutnya, terdakwa kembali ke rumahnya dan langsung menggunakan barang haram itu, dan sisa barang haram itu disimpan di dalam tas koper warna hitam.
Petugas yang mengetahui kediaman terdakwa langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menggeledah satu tas plastik hitam berisi narkoba yang diduga hasis.
Polisi juga menemukan satu buah kaleng coklat yang di dalamnya berisi tiga korek api gas, empat kertas pelinting rokok, satu buah bong.
Saat diperiksa petugas, terdakwa mengaku semua barang merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang.
Pewarta: I Made Surya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017