Kuala Lumpur (ANTARA News) - Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia Kang Chol yang sudah dipersona-non-gratakan oleh Malaysia sehingga harus keluar dari Malaysia dalam jangka 48 jam, menyatakan status persona non grata dia akan merusak hubungan bilateral kedua negara yang sudah dibina selama 40 tahun.
"Saya meninggalkan negara ini hari ini karena pemerintah Malaysia telah menyatakan saya sebagai 'persona non grata' atas apa yang sudah saya ucapkan pada konferensi pers 17 Februari," kata Kang kepada wartawan seperti dikutip New Straits Times.
"Saya mengungkapkan keprihatian mendalam saya atas langkah berlebihan yang diambil pemerintah Malaysia yang akan merusak hubungan bilateral yang sudah berumur 40 tahun," sambung dia.
Kang membeli diri bahwa komentarnya pada jumpa pers Februari itu adalah haknya sebagai duta besar Korea Utara dalam membela negaranya yang tengah dibidik polisi Malaysia.
"Polisi (Malaysia) telah menggelar otopsi tanpa persetujuan dan kehadiran wakil kedutaan besar Korea Utara, dan kemudian menangkap seorang warga negara (Korea Utara) tanpa bukti yang jelas mengenai menunjukkan keterlibatannya dalam insiden itu," sambung Kang.
Kang, istrinya dan cucunya menaiki Malaysia Airlines Penerbangan MH360 tujuan Beijing pukul 6.25 pagi tadi, dengan tujuan terakhir Pyongyang.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017