Jadi, pada operasi tangkap tangan ditemukan Rp2 miliar rupiah dan kemudian ada Rp3 miliar yang juga ditemukan di saat penggeledahan beberapa hari kemudian."

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 28 saksi untuk tersangka Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

"Hari ini (Senin) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang untuk tersangka Sri Hartini, unsur saksi mulai dari kepala desa dan beberapa pegawai kecamatan di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Febri, sampai hari ini (Senin) sudah diperiksa lebih dari 400 orang saksi dan perkembangan yang terbaru, penyidik mendalami indikasi lain dari asal-usul dan sumber uang yang ditemukan pada proses penggeledahan yang lalu.

"Jadi, pada operasi tangkap tangan ditemukan Rp2 miliar rupiah dan kemudian ada Rp3 miliar yang juga ditemukan di saat penggeledahan beberapa hari kemudian," kata Febri.

Ia menyatakan penyidik menemukan indikasi sumber dana tersebut tidak hanya berasal dari pemberian jabatan sehingga KPK sedang mendalami juga indikasi sumber dana lain untuk tersangka Sri Hartini.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhadap Bupati Klaten Sri Hartini yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Dilakukan perpanjangan penahanan tahap Pengadilan Negeri yang pertama selama 30 hari dari 1 Maret sampai 30 Maret 2017 terhadap tersangka Sri Hartini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/2).

Febri mengatakan KPK saat ini masih mempertimbangkan Sri Hartini sebagai "Justice Collaborator" karena perlu dilihat keterangan yang diberikan hingga konsistensi tersangka sampai di persidangan nantinya.

Selain itu, pada pada Senin (27/2) juga dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Jasa Penuntut Umum (JPU) untuk Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan yang juga menjadi tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten.

"Mulai hari ini penahanan yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Semarang untuk persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang," ucap Febri.

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (30/12) di Klaten dengan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.

Tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah Bupati Klaten Sri Hartati yang disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017