Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menargetkan tanggal 10 Mei atau maksimal 15 Mei 2007, RUU paket Politik sudah dapat masuk ke DPR sehingga diharapkan September tahun ini RUU tersebut dapat disahkan menjadi UU.
"Tanggal 10 ini masuk DPR. Kita berharap paling lambat sebelum tanggal 15 lah masuk DPR," kata Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan Depdagri Suhatmansyah pada acara diskusi berrtajuk "RUU Paket Politik untuk Menjegal parpol Baru" yang berlangsung di kantor Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jakarta, Jumat.
Suhatmansyah mengatakan, sebenarnya tak ada masalah krusial dalam RUU paket politik tersebut, dan kerja dari tim Depdagri sudah berakhir.
"Tinggal masuk sekali lagi ke kabinet dan Presiden. Kalau Presiden OK, dibuat amanat presiden (Ampres) maka selesai dan segera dimasukkan ke DPR.
Ia mengaku, sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Pasal 53, disebutkan, setiap pembentukan UU harus mendapatkan masukan dari masyarakat, baik secara lisan atau tertulis.
"Itu, persyaratakan yang diwajibkan, makanya perlu konsultasi publik dan sekarang ini sudah semua," katanya.
Dalam kesempatan itu, Suhatmansyah menegaskan, partai politik harus menjadi wadah untuk melakukan pendidikan politik, untuk peningkatan sumber daya manusia, tidak hanya dilakukan menjelang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
"Sekarang ini, sudah dilakukan tapi belum sempurna dan kita harus terus mendorong parpol melakukan pendidikan politik, karena dia adalah wadah untuk seleksi pemimpin," katanya.
Hal itu, kembali pada pembentukan undang-undang, karena UU dibuat oleh DPR. Dimana DPR diisi oleh orang-orang parpol.
"Jadi semuanya berputar. Karena itu, parpol harus diperkuat, kalau tidak bagaimana nantinya orang-orang parpol yang berada di DPR membuat undang-undang," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007