Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) kemungkinan akan menolak permohonan penangguhan penahanan Widjokongko Puspoyo, tersangka kasus penerimaan hadiah oleh pejabat negara (gratifikasi) dalam pengadaan komoditi di Bulog pada 2001 hingga 2005, karena penahanan dilakukan sesuai prosedur. Direktur Penyidikan Tidak Pidana Khusus Kejagung, M Salim di Jakarta, Jumat malam, mengatakan kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap seseorang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Kita buktikan saja di pengadilan," kata Salim. Menurut dia, pengajuan keberatan dan permintaan penangguhan penahanan adalah hak tersangka dan kuasa hukumnya. Namun demikian, dia mengharapkan perdebatan mengenai dasar penahanan sebaiknnya tidak dibahas di luar pengadilan. Seperti diberitakan, Tim kuasa hukum Widjokongko Puspoyo mengajukan keberatan atas keputusan Kejagung untuk menahan kliennya. Kuasa hukum Widjokongko, Bonaran Situmeang, di Gedung Bundar Kejakgung mengatakan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo UU Nomor 20 tahun 2001 yang dijadikan dasar penahanan dinilai tidak tepat. Subyek dalam pasal tersebut, kata Bonaran, adalah pejabat negara atau pegawai negeri, sedangkan kliennya adalah pegawai swasta. Menurut Bonaran, status Widjokongko sebagai pegawai swasta juga telah dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, Bonaran menilai penahanan Widjokongko adalah tindakan yang sangat subyektif jika dikaitkan dengan dasar penahanan pada Pasal 21 KUHAP, yaitu karena Widjokongko tidak mungkin melarikan diri sebab sudah dicekal. Selain itu, menurut dia, Widjokongko tidak mungkin menghilangkan atau merusak barang bukti, karena semua barang bukti sudah berada di penyidik. Surat pernyataan keberatan tersebut diterima oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, M Salim karena Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji sedang tidak berada di tempat. Rencananya tim kuasa hukum Widjokongko akan mengambil upaya hukum lebih lanjut, yaitu praperadilan jika surat keberatan tersebut tidak ditanggapi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007