Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) memutuskan untuk tidak menahan tiga mantan direksi Bank Mandiri yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengambilalihan aset PT. Kiani Kertas, yaitu ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan, karena pemeriksaan dirasa belum cukup. "Kita belum bisa melakukan penahanan karena pemeriksaan belum selesai," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, M Salim setelah melakukan pemeriksaan ketiga tersangka di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Jumat malam. Menurut Salim, pemeriksaan yang sebelumnya direncanakan bisa memasuki pokok materi terhambat karena ketiga tersangka memberikan jawaban yang terlalu panjang dan tidak langsung menjelaskan substansi pertanyaan. Padahal, katanya, pertanyaan masih seputar tugas-tugas ketiga tersangka semasa menjabat sebagai direksi. "Satu nomor (pertanyaan) jawabannya bisa dua halaman," katanya. Selama pemeriksaan yang berlangsung selama sepuluh jam lebih, ECW Neloe hanya menjawab 12 pertanyaan, M Sholeh Tasripan menjawab menjawab 15 pertanyaan, sedangkan I Wayan Pugeg menjawab sembilan pertanyaan. "Pertanyaannya mudah, jawabannya yang susah," ujar Salim menambahkan. Meski belum menjawab pertanyaan hingga pokok materi, menurut Salim ketiga tersangka bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Salim menambahkan Kejaksaan tidak mengkhawatirkan ketiga tersangka melarikan diri karena sudah dilakukan pencekalan terhadap tiga mantan petinggi Bank Mandiri itu. Namun demikian, kata Salim, pemeriksaan terhadap ketiganya akan tetap dilanjutkan dan diharapkan Kejagung bisa bertindak maksimal. "Doakan saja kita berhasil," kata Salim. Sementara itu, ketiga tersangka tidak bersedia memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Neloe yang mengenakan kemeja biru muda langsung melangkah menuju keluar gedung dan berusaha menghindar dari pertanyaan dan sorot kamera wartawan. Demikian juga dengan dua tersangka lainnya, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan. Keduanya hanya tersenyum sambil melirik ke arah kerumunan wartawan yang mengejar Neloe ketika dimintai keterangan. Neloe (mantan Direktur Utama), Pugeg (mantan Wakil Direktur) dan Tasripan (mantan Direktur Corporate Banking) diperiksa Kejakgung dalam waktu yang hampir bersamaan. M. Sholeh Tasripan, datang paling awal sekitar pukul 07.30 WIB, berikutnya I Wayan Pugeg pukul 07.50 WIB dan Neloe datang paling akhir pada pukul 08.15 WIB. Ketiga mantan petinggi Bank Mandiri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengambilalihan aset PT Kiani Kertas sejak Kamis, 19 April 2007 lalu.
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007