Jakarta (ANTARA News) - Setelah menunggu sekian lama akhirnya pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kepemilikan Rumah Susun Sederhana (Rusuna) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 tahun 2007 yang ditandatangani tanggal 1 Mei 2007. "Dengan demikian masyarakat yang akan membeli Rusuna tidak akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga Rusuna," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), M. Yusuf Asy`ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Menurut Menpera, PP ini untuk melengkapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36 tahun 2007 mengenai pembebasan PPN bagi Rusuna tipe 21 saja, sementara untuk tipe 21 ke atas sampai 36 tidak diatur sehingga tetap dikenakan PPN. Melalui PP No. 31 tahun 2007, kata Menpera, diatur mengenai kategori Rusuna apabila unit yang ditawarkan minimal 21 meter persegi sampai dengan 36 meter persegi dengan harga kurang dari Rp144 juta untuk dimasukan sebagai barang strategis sehingga tidak dikenakan PPN. "Bagi pembeli rumah PP ini sangat menarik karena untuk membeli rumah katakan dengan harga Rp144 juta tidak perlu membayar Rp14,4 juta lagi atau bahkan apabila Rp144 juta sudah termasuk PPN berarti harganya bisa lebih rendah lagi," kata Menpera. Dalam kaitan tersebut Menteri Pekerjaan Umum juga menerbitkan peraturan No. 5 tahun 2007 sejak tanggal 14 Maret 2007 mengenai pedoman teknis pembangunan Rusuna bertingkat tinggi, di dalamnya juga mengatur mengenai biaya bangunan rumah susun sederhana bertingkat tinggi. Peraturan juga menyebutkan syarat bagi masyarakat yang akan mendapatkan fasilitas PPN tersebut adalah orang pribadi dengan penghasilan tidak melebihi dari Rp4,5 juta, disamping itu juga ada pembatasan kepemilikannya yang tidak boleh dipindahkan dalam waktu lima tahun setelah dimiliki. Sementara itu menurut Deputi bidang Rumah Formal Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Zulfi Syarif Koto, kemudahan ini masih akan dilanjutkan untuk menekan harga Rusuna tersebut dengan menekan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang besarannya bisa 3 sampai 5 persen dari harga produksi. Disamping itu juga dalam pembangunan Rusuna di Pulo Gebang saat ini tengah dilakukan rekayasa teknologi tanpa mengurangi kualitas bangunan untuk menekan harga jual Rusuna. Saat ini pemerintah tengah menggodok peraturan pemberian subsidi untuk Rusuna karena dengan peraturan yang berlaku saat ini masih mengacu kepada pemberian subsidi untuk Rumah Sederhana Sehat yang besarannya ditetapkan Rp7,5 juta, Rp10 juta, dan Rp12,5 juta sesuai dengan golongan penghasilan. Mengenai alokasi subsidi sendiri, menurut Menpera tidak akan ditambah sebesar Rp300 miliar, karena kekurangannya nanti dapat dimintakan pada tahun anggaran berikutnya. Subsidi yang diberikan nantinya merupakan subsidi selisih bunga yang ditetapkan selisihnya dengan bunga pasar maksimal tiga sampai sembilan persen, dengan masa subsidi kurang dari 8 tahun. Kecuali untuk KPR Syariah subsidi merupakan uang muka.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007