"PKS mendesak KPU DKI melakukan perbaikan atas berbagai penyimpangan tersebut agar putaran kedua berjalan lebih baik," kata Mohamad Sohibul Iman dalam rilis di Jakarta, Senin.
Menurut dia, masih ada kesemrawutan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan penerbitan surat keterangan yang belum sesuai aturan.
Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah, KPU dan Bawaslu DKI agar bertindak jujur, adil, terbuka, bertanggung jawab dan profesional dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
"Masih ada misteri antara jumlah yang dikeluarkan dengan yang riil mengikuti Pilkada," ujarnya.
Sohibul juga mengemukakan masih mendapat laporan dari lapangan jika ada beberapa standar aturan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masih terlihat longgar, seperti keharusan membawa formulir C6 yang harus dicocokkan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta serius menyempurnakan daftar pemilih tetap agar hak memilih warga Jakarta tidak hilang pada pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yang dijadwalkan pada 19 April 2017.
"Kami serius untuk menyempurnakan DPT putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 sehingga hak konstitusional warga Jakarta dapat difasilitasi," kata Ketua KPU Jakarta Sumarno di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/3).
Dia menyadari pemutakhiran DPT masih ada persoalan di putaran pertama Pilkada Jakarta karena masih ada warga Jakarta belum masuk dalam DPT padahal telah memenuhi persyaratan untuk memilih.
Sumarno juga meminta dukungan kepada tiap pasangan calon dan tim pemenangan untuk menyampaikan kepada pendukungnya yang belum terdaftar untuk bisa didata oleh petugas dari KPU Jakarta.
"DPT putaran pertama menjadi basis data lalu ditambah daftar pemilih tambahan," ujarnya.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017