"Kami upayakan gaji mereka bisa dibayarkan tertib setiap bulan," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Senin.
Menurut Aji, keterlambatan pembayaran gaji guru tidak tetap (GTT) serta pegawai tidak tetap (PTT) untuk bulan Januari dan Februari 2017 disebabkan proses pemberkasan yang belum rampung. Proses itu perlu mereka lalui karena awal 2017 merupakan masa transisi peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi.
"Kemarin pemberkasan ada yang selesai dan ada yang perlu dikoreksi sehingga tidak dapat digunakan untuk pencairan anggaran guru honorer dari APBD 2017," kata dia.
Namun demikian, menurutnya, seluruh pemberkasan sekitar 3.000 orang GTT dan PTT di lima kabupaten/kota telah selesai dilakukan sehingga gaji Januari dan Februari bisa dicairkan sekaligus pada akhir Februari 2017.
Sebelumnya, seluruh guru honorer yang akan digaji melalui APBD DIY harus memiliki Surat Keputusan (SK) kepala sekolah. Selanjutnya mereka juga akan mengikuti proses assesment di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk selanjutnya ditentukan sebagai guru honorer atau pegawai kontrak.
"Sehingga pemberkasan kami upayakan dilakukan setahun sekali saja agar tidak mengganggu pencairan gaji," kata dia.
Ketua Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta Wuryadi berharap sekurang-kurangnya gaji guru honorer harus lebih atau minimal setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Kesejahteraan guru perlu diprioritaskan karena tugas mereka sangat menentukan masa depan bangsa," katanya.
Mengingat kecilnya gaji guru honorer, menurut dia, selama ini tidak jarang mereka harus melakukan kerja sambilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di sisi lain sekolah terkadang memberikan beban tugas melebihi skala gaji yang diterima.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017