Hong Kong (ANTARA News) - Buronan mantan pejabat praktisi hukum AS yang dituduh memperkosa anak perempuannya berusia 12 tahun, mengumumkan, Jumat, ia akan menolak diektradisi ketika dia muncul dengan tangan terborgol di pengadilan Hong Kong. Mantan Deputi kepala polisi negara bagian Washington, Kenneth Freeman, 45, dikawal oleh empat petugas di pengadilan Hong Kong Timur, di mana dia juga dituduh menayangkan gambar video berisi aksi pemerkosaan terhadap putrinya di internet. Ia ditangkap pada Rabu saat ia hendak menyeberangi perbatasan dari China ke Hong Kong dua tahun setelah ia melarikan diri dari Amerika Serikat menyusul pembebasannya dengan uang jaminan dalam kasus pemerkosaan tersebut pada 2001. Video pemerkosaan itu mejadi salah satu kepingan pornografi anak yang paling banyak diakses di AS dalam beberapa tahun, dan putri Freeman, kini telah berusia 17 tahun, telah muncul di televisi untuk membeberkan penderitaannya. Freeman, dari negara bagian Washington, tercatat sebagai salah seorang dari 15 buronan yang paling dicari AS, dan diyakini melarikan diri ke China bagian timur, di mana dia bekerja di sebuah perusahaan Barat. Polisi mendapat informasi bahwa ia telah merencanakan berkunjung ke Hong Kong, dan dia ditangkap di pintu penyeberangan tapal batas. Tersangka sempat berontak saat penangkapan itu yang menyebabkan empat polisi mengalami cidera ringan. Pengadilan Hong Kong, Jumat, memutuskan menunda kasusnya hingga 3 Juli untuk memberi kesempatan penuntut umum untuk mempersiapkan berkas-berkas ekstradisi. Freeman sementara ini ditempatkan dalam tahanan kejaksaan Hong Kong, demikian DPA.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007