Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum internasional Profesor Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa serangan Israel ke Jalur Gaza telah melanggar Piagam PBB meski negara Yahudi itu mengklaim serangannya sebagai self-defence (pembelaan diri).

Menurut Hikmahanto dalam diskusi bertajuk "Perspektif Hukum dan Politik Perang Israel-Palestina" di Jakarta, Rabu, berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, maka Israel seharusnya mengkomunikasikan agresi yang dilakukannya kepada PBB dan membiarkan Dewan Keamanan PBB yang mengambil tindakan.

"Bila Israel mengaku diserang oleh Hamas, maka seharusnya Israel mengkomunikasikannya kepada DK PBB yang akan mengambil-alih," katanya.

Karenanya, ujar dia, serangan Israel kepada Jalur Gaza, Palestina, adalah sebuah serangan yang ilegal.

Selain itu, Hikmahanto juga mengemukakan bahwa serangan Israel dapat disebut sebagai unjust war karena serangannya sudah tidak proporsional atau berlebihan.

"Serangan Israel eksesif dan indiscriminate, atau tidak membeda-bedakan target baik dari segi penduduk maupun bangunan yang dituju," katanya.

Padahal, ujar dia, Konvensi Jenewa jelas-jelas menyatakan bahwa harus dibedakan antara mereka yang termasuk kombatan dan mereka yang warga sipil.

Senada dengan Hikmahanto, advokat senior Todung Mulya Lubis mengatakan, agresi Israel adalah ilegal dan bisa saja dikategorikan sebagai kejahatan perang bila PBB berani untuk melakukannya.

Namun, ujar Todung, hal itu kecil kemungkinannya antara lain karena Israel didukung sangat kuat oleh negara adidaya Amerika Serikat yang memiliki kekuatan veto dalam DK PBB.

Ia meyakini akan terdapat gencatan senjata antara kedua belah pihak yang berseteru, tetapi yang lebih penting bagaimana agar perdamaian yang tercipta bisa langgeng.

Sedangkan pembicara lainnya, mantan Duta Besar RI untuk Australia, Sabam Siagian mengatakan, terdapat tiga negara moderat di kawasan Timur Tengah yang dapat memainkan peran penting dalam proses perdamaian, yaitu Mesir, Yordania, dan Arab Saudi.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009