Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri tetap mengusut dugaan pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Dirut Bank Mandiri, ECW Neloe kendati ia juga dijadikan tersangka kasus korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko di Jakarta, Jumat, mengatakan, kasus pencucian uang yang ditangani Polri dan korupsi yang ditangani kejaksaan adalah dua kasus yang berbeda.
"Polisi tetap mengusut dugaan itu. Perkara ia jadi tersangka kasus lain, ya nanti akan menjadi pertimbangan penyidik. Yang jelas, kasusnya tidak akan dihentikan," katanya.
Neloe dijadikan tersangka dugaan pencucian uang oleh penyidik Direktorat Reserse Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri sejak April 2006.
Pada November 2006, rekening Neloe yang diduga dipakai untuk pidana pencucian yang telah diblokir oleh otoritas perbankan Swiss.
Neloe yang tidak ditahan oleh Polri dijerat dengan UU No 25 tahun 2003 tentang pencucian uang.
Tim pemburu koruptor sendiri pernah menemukan rekening Neloe senilai 5,3 juta dolar AS di sebuah bank di Swis pada awal 2006.
Belum selesai kasus pencucian uang, 19 April 2007, penyidik Kejagung menetapkan Neloe sebagai tersangka korupsi dalam pengambilalihan aset PT Kiani Kertas bersama dua mantan direksi Bank Mandiri lain yakni I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan.
Malah penyidik Kejagung telah memeriksa sebagai tersangka dengan tuduhan telah merugikan negara Rp1,8 triliun.
Neloe, Pugeg dan Tasripan pernah divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan, Pebruari 2006 dalam kasus korupsi kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara senilai Rp160 miliar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007