Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menangkap empat warga negara asing (WNA) terkait kasus dugaan penipuan bisnis multi level marketing (MLM) di negara asalnya. Penangkapan empat orang itu dilakukan karena Polri menerima permintaan dari Interpol, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman di Jakarta, Jumat. "Melalui interpol, kita akan serahkan mereka kepada kepolisian negara uang meminta bantuan penangkapan," katanya. Keempat WNA yang kini masih diamankan di Polda Metro Jaya itu adalah Dato Vijayeswaran Vijaratnam (Malaysia), Joseph Luis Eleuterio Temacrus Bismark(Filipina), Donna Marie Imson (Philipina) dan Tagumpay Pablo Perez Kintanar (Filipina). Mereka ditangkap di gedung Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta Pusat saat sedang mengikuti suatu acara tingkat internasional. Mereka menjadi buronan kepolisian Malaysia, Filipina dan Hongkong atas dugaan penipuan bisnis MLM. Adang Firman juga menegaskan, keempat WNA itu tidak akan diproses hukum di Indonesia kendati ada dugaan bisnis MLM telah merambah ke Indonesia. Ia mengatakan, hingga kini belum ada laporan penipuan soal bisnis MLM mereka yang merugikan konsumen Indonesia.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007