Kupang (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) tidak lagi menyimpan uang yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk surat berharga, seperti sertifikasi Bank Indonesia dan obligasi karena akan menghambat jalannya kelompok usaha mikro kecil dan menengah
(UMKM) dalam menggerakkan sektor riil.
"Selama ini, dana yang dihimpun oleh pihak perbankan dari masyarakat yang mencapai triliunan rupiah hanya berputar di pasar uang tanpa ada penyaluran," kata Kepala BI Kupang, Putra Nusantara Stefanus, dalam temu wartawan di Kupang, Jumat.
Dalam hubungan dengan ini, kata dia, BI akan memainkan peran yang lebih besar sebagai intermediasi perbankan untuk menyalurkan dana-dana tersebut kepada kelompok UMKM untuk menggerakan sektor riil yang mulai stagnan akibat kebijakan moneter tersebut.
Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), kata dia, pihak perbankan di daerah ini telah menyalurkan dana sebesar Rp3,2 triliun dari sekitar Rp6,6 triliun yang dihimpun pihak perbankan dari masyarakat selama 2006.
"Dana yang kita himpun dari masyarakat, tidak semuanya harus disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit karena ada simpanan nasabah dalam bentuk giro yang bisa diambil sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," katanya.
Ia mengemukakan, dana-dana tersebut sebagian besar milik pemerintah daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang umumnya disimpan dalam bentuk giro.
"Dana yang kita salurkan kepada masyarakat berasal dari simpanan deposito, terutama kepada kelompok UMKM yang dipandang layak untuk menerima pinjaman dari pihak perbankan," katanya.
Ia mengemukakan, ada kelompok UMKM yang tidak dilayani oleh pihak perbankan, mungkin karena ada persoalan yang dialami oleh debitur tersebut.
"Setiap pengajuan pinjaman dari para debitur kepada bank peminjam, bank bersangkutan selalu mengkonsultasikan kepada Bank Indonesia mengenai debitur tersebut. Kami memiliki data dari semua perbankan mengenai daftar para debitur," ujarnya.
Jika ada pihak perbankan menolak pengajuan pinjaman dari debitur tertentu bukan karena bank tersebut tidak mau melayani, tetapi karena ada faktor lain seperti mengalami kredit macet di bank lain serta agunan yang tidak jelas.
"Kondisi ini yang perlu kita cermati bersama sehingga pihak perbankan jangan disalahkan dalam pemberian kredit pinjaman. Ada banyak faktor yang menjadi pedoman pihak bank dalam menyalurkan kredit," ujarnya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007