Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Widjokongko Puspoyo, tersangka kasus penerimaan hadiah oleh pejabat negara (gratifikasi) dalam pengadaan komoditi di Bulog pada 2001 hingga 2005, mengajukan keberatan atas keputusan Kejagung untuk menahan Widjokongko. Kuasa hukum Widjokongko, Bonaran Situmeang di Gedung Bundar Kejagung, Jumat mengatakan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo UU Nomor 20 tahun 2001 yang dijadikan dasar penahanan Widjokongko dinilai tidak tepat. Subyek dalam pasal tersebut, kata Bonaran adalah pejabat negara atau pegawai negeri, sedangkan kliennya adalah pegawai swasta. Menurut Bonaran, kasus Widjokongko sebagai pegawai swasta juga telah dinyatakan dalam berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, Bonaran menilai penahanan Widjokongko adalah tindakan yang sangat subyektif jika dikaitkan dengan dasar penahanan pada Pasal 21 KUHAP. Karena Widjokongko tidak mungkin melarikan diri sebab sudah dicekal. Selain itu, menurut dia, Widjokongko tidak mungkin menghilangkan atau merusak barang bukti, karena semua barang bukti sudah berada di penyidik. Lebih lanjut Bonaran mengatakan keberatan penahanan dikuatkan dengan alasan penyidik kejagung tidak pernah menyingggung soal gratifikasi selama proses pemeriksaaan. Seluruh proses pemeriksaaan katanya hanya menyangkut kegiatan perusahaan Widjokongko yaitu Arden Bridge Invespment, Ltd. Surat pernyataan keberatan tersebut, diterima oleh Direktur penyidikan tindak pidana khusus Kejagung M Salim. Rencananya tim kuasa hukum Widjokongko akan mengambil upaya hukum lebih lanjut yaitu praperadilan jika surat keberatan tersebut tidak ditanggapi.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007