Contohnya paper company atau perusahaan cangkang yang tujuan utamanya sebagai tempat pencucian uang dan untuk menghindari pajak, ataupun perusahaan pendamping yang tujuannya hanya untuk mengakali proses pemenangan lelang/tender."

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengancam akan memberikan tindakan represif kepada korporasi atau perusahaan yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Awalnya kita akan mengingatkan dahulu sebelum terjadi kerugian negara, jika mereka tetap melakukan penyimpangan dan kita punya bukti dan fakta yang kuat, ya kita harus melakukan tindakan represif," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan jika ada penyimpangan tentunya tidak akan dibiarkan. "Kita amankan aset-aset dan keuangan negara," tandasnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengimbau agar aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap penanganan korupsi yang melibatkan korporasi.

Hal itu penting dilakukan karena banyak perusahaan yang sengaja dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kejahatan, kata Arminsyah dalam sambutannya pada Pelatihan Aparat Penegak Hukum yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tangerang Selatan, Banten, Senin lalu.

"Contohnya paper company atau perusahaan cangkang yang tujuan utamanya sebagai tempat pencucian uang dan untuk menghindari pajak, ataupun perusahaan pendamping yang tujuannya hanya untuk mengakali proses pemenangan lelang/tender," katanya.

Arminsyah mengatakan tindak pidana yang dilakukan korporasi atau corporate crime dapat membawa kerugian bagi negara dan masyarakat.

Lebih lanjut ia menuturkan, korporasi juga acapkali menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana namun jarang sekali tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability).

"Padahal Undang-Undang telah menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi yang dapat dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Merespon fenomena tersebut, kata Arminsyah, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-028/A/JA/10/2014 yang mengatur tentang Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. Peraturan yang diterbitkan tanggal 1 Oktober 2014 tersebut bukan semata-mata sebagai panduan dalam penanganan perkara pidana dengan subjek hukum korporasi, namun juga sebagai optimalisasi tuntutan pidana tambahan.

Korps Adhyaksa telah melakukan penyidikan, penuntutan maupun eksekusi terhadap korporasi yang korup.

Ia mencontohkan penanganan perkara PT Giri Jaladhi Wana (Banjarmasin), PT Asian Agri Group (Jakarta), PT Indosat Mega Media (IM2) (Jakarta), PT Puguk Sakti Permai (Bengkulu), PT Beringin Bangun Utama (Bengkulu), PT Putra Papua Perkasa (Papua Barat), PT Kakas Karya (Papua Barat), PT Proxima Convex, PT. Shalita Citra Mandiri, PT Mitra Multi Komunic, dan PT Ekspo Kreatif Indo (Sumatera Utara).

Belum lama ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2016 yang mengatur mengenai tata cara pemidanaan terhadap korporasi, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017