Mereka akan diarahkan untuk tinggal di rusunawa. Sedangkan untuk warga yang tinggal di rumah tidak layak huni namun berada di tanah milik sendiri, akan memperoleh bantuan untuk renovasi rumah."

Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta menetapkan tiga lokasi yang akan dikaji dari sisi kelayakan untuk dijadikan sebagai lokasi pembangunan rumah susun sederhana sewa, khususnya bagi warga di bantaran sungai.

"Setelah melakukan kajian secara menyeluruh di seluruh kawasan sungai yang ada di Kota Yogyakarta, akhirnya mengerucut pada tiga lokasi yang akan dilanjutkan untuk tahap feasibility study pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa)," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Jumat.

Ketiga lokasi tersebut ada di bantaran Sungai Winongo yaitu di RW 10 Ledoksari Patangpuluhan, serta RW 1 dan RW 2 Kelurahan Ngampilan. Sedangkan satu lokasi lain berada di Sungai Gajah Wong tepatnya di RW 80 Kelurahan Warungboto.

Menurut dia, uji kelayakan di tiga lokasi tersebut akan dilakukan pada tahun ini sebagai dasar perencanaan pembangunan rusunawa yang akan diusulkan ke pemerintah pusat pada 2018.

Dari hasil uji kelayakan tersebut diharapkan akan diketahui jumlah warga yang akan terdampak, kebutuhan lahan, serta kebutuhan kapasitas rusunawa yang harus dibangun, termasuk kelengkapan fasilitas yang harus dipenuhi.

"Harapannya, usulan tersebut memperoleh tanggapan baik dari pemerintah pusat yang kemudian diwujudkan dalam pembangunan fisik pada tahun berikutnya," katanya.

Edy menjelaskan, program pembangunan rusunawa tersebut merupakan salah satu jawaban atas program penanganan kawasan kumuh di bantaran sungai sekaligus untuk penanganan rumah tidak layak huni.

Rusunawa tersebut akan ditawarkan kepada warga yang tinggal di rumah tidak layak huni yang berada di tanah negara, wedi kengser, atau "sultan ground".

"Mereka akan diarahkan untuk tinggal di rusunawa. Sedangkan untuk warga yang tinggal di rumah tidak layak huni namun berada di tanah milik sendiri, akan memperoleh bantuan untuk renovasi rumah," katanya.

Namun demikian, Edy mengingatkan bahwa program penanganan rumah tidak layak huni yang berada di bantaran sungai tersebut sebaiknya tetap mengacu pada peraturan mengenai daerah sempadan sungai.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017