Jakarta (ANTARA News) - Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan melaporkan pemilik akun Twitter @chikohakim ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dengan tuduhan memfitnah dan mencemarkan nama baik melalui media sosial.
"Beliau (Anies) meminta laporan itu ditindaklanjuti," kata pengacara Anies, Yupen Hadi, di Jakarta Kamis.
Dalam laporan polisi tanggal 2 Maret 2017, pelapor menggunakan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar untuk melaporkan pemilik akun Twitter tersebut.
Yupen mengungkapkan bahwa akun @chikohakim menyampaikan tuduhan-tuduhan tanpa bukti dalam cuitannya, termasuk menulis "@DonnaLiza9 tuh @aniesbaswedan bini simpenannya sama selingkuhan dan bini di amerikanya tuh suruh urus yang bener".
Informasi itu, menurut dia, merugikan Anies sebagai pribadi maupun peserta pemilihan gubernur DKI Jakarta.
Yupen mengatakan polisi harus mengungkap motif pemilik akun @chikohakim melontarkan tuduhan tak berdasar kepada Anies tersebut.
"Ada atau tidak unsur politis, namun hal ini pelanggaran pidana yang harus diproses hukum," ujar Yupen.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017