Putrajaya (ANTARA News) - Mulai Senin (6/3) seluruh warga Korea Utara harus mengajukan permohonan visa untuk masuk ke Malaysia, kata Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi sebagaimana dikutip kantor berita Malaysia, Bernama.
Ahmad Zahid mengatakan keputusan yang akan segera diumumkan itu dibuat setelah mempertimbangkan bahwa keamanan nasional adalah prioritas.
"Saya harap keputusan Kementerian Dalam Negeri akan diterapkan oleh Departemen Imigrasi demi keamanan nasional," katanya dalam konferensi pers setelah upacara pemberian penghargaan Excellent Service Award di Putrajaya, Kamis.
Ahmad Zahid mengatakan keputusan untuk menerapkan kembali kebijakan penggunaan visa bagi warga Korea Utara dibuat dalam kapasitasnya sebagai Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya warga Korea Utara dan Malaysia hanya perlu menggunakan paspor untuk masuk ke kedua negara.
Menurut warta kantor berita Reuters, kebijakan baru itu muncul dua pekan setelah Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dibunuh di bandara Kuala Lumpur menggunakan racun.
Hubungan diplomatik antara Malaysia dan Korea Utara memburuk sejak pembunuhan itu, yang menurut Korea Selatan dan Amerika Serikat diatur oleh agen-agen Korea Utara.
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017