Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa delapan saksi dalam penyidikan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
"Delapan saksi diperiksa untuk tersangka Bambang Irianto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Delapan saksi yang diperiksa itu, yakni pegawai Bank Jatim Cabang Madiun Tina Meganingrum, Kepala Cabang Bank Jatim Kota Madiun Taufan Muhammad, Anggota DPRD Kota Madiun 2014-2019 Andi Raya Bagus Miko Saputra, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Didik Yulianto, anggota Asosiasi Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Sutomo, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun Suwarno, M.M, Manajer PT Anugerah Putra Pertama Suwanto, dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun Suwarno.
Selain itu dalam pemeriksaan Kamis, KPK juga dijadwalkan memanggil Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 dan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
"Tersangka diduga telah melakukan perbuatan menempatkan mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2).
Hal itu, kata Febri, dilakukan Bambang Irianto dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Jadi, tersangka Bambang Irianto diduga melakukan sejumlah perbuatan mulai dari menempatkan, mentransferkan atau perbuatan lain terhadap harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tipikor dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut," kata Febri.
Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Febri juga menyatakan bahwa sebelumnya Bambang Irianto juga sudah diproses untuk dua perkara yang lain, yaitu pertama perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun Tahun 2009-2012.
Pada kasus pertama ini, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perkara kedua, kata Febri adalah indikasi tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.
Untuk kasus kedua, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017