Jakarta (ANTARA News) - KPK dijadwalkan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.
Pertama, Hadinoto Soedigno sebagai direktur teknik PT Garuda Indonesia 2007-2012 atau direktur produksi PT Citilink Indonesia 2012 sampai dengan sekarang.
Kedua, Sunarto Kuntjoro sebagai mantan executive vice president (EVP) Engineering, Maintenance, and Information System PT Garuda Indonesia.
Ketiga, Dodi Yasendri sebagai mantan senior manager maintenance budget PT Garuda Indonesia.
Satar dua kali sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta pada Jumat (17/2) dan Rabu (1/3).
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce, oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017