Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan alat berat PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh perseroan, yaitu PT Pamapersada Nusantara (Pama) membeli 99 persen kepemilikan saham Dynamics Acres Sdn Bhd (DASB) pada sebuah perusahaan pertambangan batubara PT Dasa Eka Jasatama (DEJ) dengan nilai maksimal 19,50 juta dolar AS. "Sebagian dari jumlah nilai transaksi tersebut, yaitu sebesar 14,40 juta dolar AS akan diberikan terlebih dahulu dalam bentuk suatu bank 'guarantee' yang pencairannya kepada DASB akan tunduk pada ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam perjanjian jual beli saham," kata Wakil Presdir UNTR, Djoko Pranoto, dalam laporannya kepada Bursa Efek Surabaya (BES) di Jakarta, Jumat. Menurut dia, transaksi pembelian saham DEJ tunduk pada ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Shares Sales Agreement (SSA) yang telah ditandatangani pada 30 April 2007 lalu oleh para pihak dan akan efektif setelah terpenuhinya seluruh syarat-syarat tangguh (conditions precedent) sebagaimana dipersyaratkan dalam SSA. Apabila syarat-syarat tangguh dalam SSA dapat terpenuhi dalam jangka waktu sembilam bulan atau perpanjangannya, kata dia, maka Pama akan memiliki saham DEJ dan secara tidak langsung akan turut memiliki seluruh aset yang dimiliki DEJ. "Sebagai bagian dari kesepakatan, Pama akan membantu penyelesaian kewajiban DEJ kepada pihak ketiga sampai dengan jumlah 11 juta dolar AS," ujarnya. Dalam hal syarat-syarat tangguh dalam SSA tidak terpenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, para pihak setuju untuk mengganti rencana pembelian saham DEJ dengan transaksi jual beli atas aset DEJ dan penyelesaian kewajiban DEJ, katanya. Dikatakannya, penandatangannan SSA ini sekaligus merupakan bagian dari rencana komprehensif Pama terkait dengan upaya penyelesaian piutang DEJ kepada Pama dan akuisisi sebelumnya atas konsesi-konsesi tambang, perusahaan pemegang hak penambangan dan perusahaan pemasaran batubara. Seluruh transsaksi tersebut, kata dia, tidak termasuk dalam kategori transaksi yang bersifat material dan tidak memiliki benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS maunpun dari para pemegang saham independen. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007