Pencandu narkoba terutama yang tergolong korban segera mengajukan permohonan rehabilitasi, jangan menunggu sampai ditangkap petugas baru meminta direhabilitasi."
Palembang (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol M Iswandi Hari mengajak masyarakat yang menjadi pencandu narkoba melepaskan diri dari ketergantungan barang terlarang itu dengan mengikuti program rehabilitasi.
"Pencandu narkoba terutama yang tergolong korban segera mengajukan permohonan rehabilitasi, jangan menunggu sampai ditangkap petugas baru meminta direhabilitasi," kata Iswandi Hari, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, hingga kini belum banyak pencandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri meminta direhabilitasi agar terlepas dari ketergantungan barang terlarang itu.
Berdasarkan data, setiap tahun sekitara 100-150 orang per tahun mengajukan permohonan ke BNN Provinsi Sumsel untuk direhabiliatsi melepaskan diri dari ketergantungan narkoba.
Bagi masyarakat yang ingin difasilitasi ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tidak perlu ragu dan takut untuk menghubungi petugas BNN setempat.
Pencandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri untuk melepaskan diri dari kecanduan dan pengaruh narkoba akan direhabilitasi hingga sembuh dan tidak akan diproses secara hukum.
Begitu pula sebaliknya jika sampai tertangkap tangan mengkonsumsi atau terjaring petugas saat melakukan operasi pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, katanya.
Menurut dia, pada 2017 ini pihaknya berupaya melanjutkan program rehabilitasi pencandu narkotika, psikotropika, zak adiktif, dan obat-obatan berbahaya lainnya untuk membantu masyarakat melepaskan diri dari ketergantungan narkoba.
Program rehabilitasi cukup efektif membantu masyarakat melepaskan diri dari pengaruh narkoba, sehingga perlu dilanjutkan agar semakin banyak korban penyalahgunaan barang terlarang itu diselamatkan.
Program rehabilitas secara bersar-besar mulai dilakukan pada 2015 karena pihaknya mendapat tugas khusus dari BNN pusat untuk melakukan rehabilitasi 2.431 pecandu narkoba dengan menggunakan sejumlah fasilitas yang ada di wilayah provinsi ini, kata Iswandi.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017