Makassar (ANTARA News) - Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) menyatakan, pendapatan "tax amnesty" untuk periode III hingga 28 Febrari telah mencapai Rp34 miliar.
Kepala Bidang Humas DJP Sultanbatara, Aris Bamba di Makassar, Rabu, menyatakan untuk pemasukan sepanjang Januari yakni sebanyak Rp11.480.106.282 serta pada bulan ini sudah mencapai Rp23.336.087.996.
"Pada data hingga 20 Februari itu masih mencapai Rp26 miliar yang artinya ada penambahan kurang lebih Rp8 miliar selama kurang lebih sepekan,"ujarnya.
Tambahan pemasukan "tax amnesty" sebesar Rp8 miliar itu berasal dari 649 wajib pajak yang selama delapan hari tersebut memutuskan memanfaatkan program pengampunan pajak tahap ketiga sebelum berakhir pada 31 Maret 2017.
Ia menjelaskan, satu bulan kedepan akan menjadi fokus utama pihaknya untuk bisa menarik lebih banyak wajib pajak untuk bisa menyelesaikan kewajibannya dan memanfaatkan program dari pemerintah tersebut.
Untuk sisa waktu periode III yang berakhir pada 31 Maret 2017, dirinya kembali mengingatkan bagi para wajib pajak yang belum membayar untuk segera memanfaatkan program tax amnesty tersebut. Apalagi biaya yang harus dibayarkan hanya 5 persen.
Kakanwil Pajak Sultanbatara, Neilmadrin Noor, menyampaikan pihaknya juga menyiapkan ruangan khusus bagi para wajib pajak yang ingin berkonsultasi terhadap pemberlakuakn amnesti pajak dari pemerintah.
Menurut dia, pihaknya sengaja menyiapkan ruangan khusus untuk melindungi kerahasiaan para wajib pajak yang akan memanfaatkan momentum pengampunan pajak tersebut.
"Jika biasanya segara urusan dilakukan di layanan terpadu, namun khusus soal amnesti pajak, segara bentuk urusan mulai konsultasi hingga memasukkan wajib pajak, maka tidak akan dilakukan di ruang namun dilaksanakan di ruangan khusus itu," katanya.
Dirinya mengaku guna menjaga kerahasiaan dari wajib pajak, pihaknya juga telah melaukan coaching atau pelatihan bagi pegawai yang akan bertugas di ruangan tersebut.
Kanwil DPJ Sultanbatara juga memberlakukan aturan tegas dengan tidak mengizinkan seluruh pegawai yang bertigas di ruang rahasia itu untuk membawa hp, kamera, atau video rekaman sebagai upaya menjaga kerahasiaan para wajib pajak.
"Kita tegaskan agar seluruh petugas bisa mematuhi ini agar wajib pajak merasa privasinya atau rahasianya tidak bocor," sebutnya.
Pewarta: Abd Kadir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017