"Kalau benar terjadi, tentu kami sangat menyayangkan. Apalagi di jajaran aparat pemerintahan yang semestinya memberikan keteladanan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono di Semarang, Rabu.
Hal tersebut diungkapkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menanggapi dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dua perempuan anggota Satpol PP Kota Semarang saat kegiatan di Gedongsongo, Kabupaten Semarang.
Apalagi, kata dia, sudah ada laporan resmi yang disampaikan berarti menjadi tugas Pemerintah Kota Semarang yang harus dilaksanakan, yakni berkaitan dengan pembinaan dan kedisiplinan jajaran pegawainya.
"Khususnya, di Satpol PP yang menjadi lembaga terhormat dalam penegakan peraturan daerah (perda). Semestinya, kegelisahan dan keresahan yang terjadi di lingkup pegawainya harus menjadi perhatian," katanya.
Pelecehan seksual itu terjadi saat para anggota satpol PP yang direkrut lewat jalur outsourcing mengikuti kegiatan caraka linmas di kawasan Gedongsongo, Kabupaten Semarang, 3-4 Februari lalu.
Di dalam kegiatan itu, ada sesi "jurit malam" yang mengharuskan setiap peserta berjalan sendiri menyusuri rute di malam hari yang kemudian terjadi dugaan pelecehan seksual.
"Memang perlu pembuktian, makanya harus dilakukan penyelidikan. Kalau jelas terbukti, perlu ada tindakan tegas dan disiplin untuk pelaku. Apakah pengalihan tugas, atau bentuk sanksi yang lainnya," tegas Agung.
Yang jelas, kata dia, tindakan semacam itu jelas sangat memprihatinkan terjadi di jajaran pegawai, apalagi satpol PP yang sangat dihormati secara integritas dan profesionalnya dalam memberikan pelayanan publik.
"Ya, nanti kan bisa diketahui kegiatan itu sesuai SOP tidak. Kalau ada kesalahan dalam prosedur, ya, harus ada perbaikan sistem. Namun, kalau kesalahannya perorangan, sanksinya harus perorangan," pungkasnya.
Dua anggota satpol PP yang menjadi korban dugaan pelecehan saat ini sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus itu, sebab sebelumnya mereka sudah melaporkan ke atasan langsung dan belum ada tindakan tegas.
"Saat ini, kami laporkan ke Bawasda dulu. Kalau ternyata nanti dari temuan Bawasda tidak ada sanksi, kami akan laporkan ke Polda Jawa Tengah karena melanggar Pasal 281 tentang asusila," kata kuasa hukum dua korban, Hermansyah Bakrie.
Dari pengakuan kedua korban, jelas dia, sebenarnya ada tujuh korban yang mengalami perlakuan yang sama yang dilakukan K, rekannya sesama pegawai "outsourcing" di Satpol PP Kota Semarang, namun lima korban takut melaporkan.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017