Jakarta (ANTARA News) - Depdagari belum menerima materi gugatan orang tua mendiang praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Cliff Muntu yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat pagi. "Saya bahkan belum mendengarnya, saya belum tahu substansi gugatannya. Tunggulah sampai kita menerima," kata Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang, di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan secara hukum jika ada gugatan, maka akan ditanggapi secara hukum pula. Namun Saut mengatakan pihak Mendagri belum pernah mendapatkan gugatan dari mana pun terkait IPDN atau Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). "Tak pernah ada gugatannya," katanya Sebelumnya gugatan almarhum Cliff Muntu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat pagi oleh pengacara dari OC Kaligis Associate and Legal Consultant. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 170/PDT.G/2007/PN JKT ada empat tergugat, yakni Mendagri, IPDN, rektor IPDN dan Mendiknas. Materi gugatan karena kelalaian atau pembiaran yang dilakukan oleh institusi karena tidak melakukan kewajiban hukum dan mencegah kekerasan. Pihak keluarga juga mengajukan gugatan immateril sebesar Rp150 miliar. Angka itu sama persis dengan subsidi yang diterima IPDN dari pemerintha provinsi dan dana itu harus ditanggung renteng oleh semua tergugat. (*)

Copyright © ANTARA 2007