"Putusan majelis hakim tersebut dijatuhkan pada sidang yang digelar Senin (27/2) lalu di Surabaya. Selain vonis penjara satu tahun empat bulan (16 bulan), terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider kurungan penjara tiga bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Madiun I Ketut Suarbawa kepada wartawan, Rabu.
Selain Sekwan, sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama juga sudah diputus dengan masa hukuman beragam. Seperti Widi Santoso selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK); dan Soemanto, Dirut PT Parigraha, selaku konsultan. Keduanya divonis 14 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Masih dalam perkara yang sama, pihak rekanan yakni Hedi Karmono, selaku Dirut PT Aneka Jasa Pembangunan divonis hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, Aditya Nerviadi selaku pelaksana lapangan divonis 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Serta terdakwa Wakil PT Parigraha Konsultan, Iwan Suasana divonis satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hampir semua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Widi Santoso menerima hasil putusan itu setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Putusan hakim memang lebih ringan dari tuntutan JPU. Meski demikian Kami punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Kami akan berkoordinasi dengan tim dan melaporkan hasilnya ke pimpinan," kata Suarbawa.
Selain enam terdakwa yang sudah diputus tersebut, masih ada dua orang lagi yang berstatus sebagai tersangka. Yakni, Sonhaji dan Kaiseng alias Aseng yang merupakan pelaksana proyek di lapangan. Saat ini keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kota Madiun.
Seperti diketahui, JPU telah mendakwa enam terdakwa secara terpisah dalam kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Kota Madiun. Mereka dianggap telah merugikan negara sebesar Rp1,065 miliar. Adapun nilai proyek pembangunan gedung DPRD tersebut mencapai Rp29,3 miliar.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017