Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memberikan uang makan sebesar Rp10.000 per hari kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di lingkungan kementerian/lembaga negara. Pemberian uang makan bagi PNS itu diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2007 tentang pemberian uang makan bagi PNS. PMK yang diterbitkan akhir Februari 2007 itu berlaku surut sejak 1 Januari 2007. Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Jumat, menyebutkan uang makan adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasar tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS. Uang makan diberikan paling banyak 22 hari kerja dalam satu bulan. Besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS adalah Rp10.000 per hari kerja yang dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. Pembayaran uang makan didasarkan kepada daftar hadir, dan tidak diberikan kepada PNS yang tidak hadir pada hari kerja. Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran mengajukan surat perintah membayar langsung (SPMLS) untuk pembayaran uang makan PNS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan dilampiri daftar perhitungan uang makan satuan kerja bersangkutan, dan pernyataan tanggung jawab mutlak dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Sebagai pelaksanaan atas PMK itu, Dirjen Perbendaharaan menerbitkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2007 tanggal 20 Maret 2007 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan bagi PNS. Perdirjen yang ditandatangani Dirjen Perbendaharaan, Herry Purnomo, itu antara lain merinci lebih jauh PNS yang tidak diberikan uang makan yaitu yang tidak hadir, sedang melakukan perjalanan dinas, sedang menjalani cuti, sedang menjalankan tugas belajar, dan sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak hadir kerja. Juga ditentukan bahwa PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya, uang makan dibayarkan oleh satuan kerja PNS tersebut diperbantukan/dipekerjakan. Pembayaran uang makan itu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dihitung dari jumlah uang makan, dengan ketentuan, bagi PNS golongan II/d ke bawah tidak kena PPh, sementara bagi PNS golongan III/a ke atas dikenakan pajak sebesar 15 persen. (*)
Copyright © ANTARA 2007