"Hari ini penuntut umum KPK melimpahkan berkas e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto ke PN Jakpus," kata jaksa penuntut umum KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Berkas tersebut antara lain meliputi berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi dan terdiri atas tiga tumpuk dokumen dengan tinggi masing-masing tumpukan sekitar 1,5 meter.
"Tebal berkas untuk Sugiharto itu ada 13 ribu lembar, kalau Irman sekitar 11 ribuan lembar," tambah Taufiq.
Dalam berkas itu terdapat keterangan dari 294 saksi untuk Sugiharto dan 173 saksi untuk Irman ditambah keterangan lima orang ahli.
"Untuk waktu sidang belum ditentukan karena hari ini baru limpah dan biasanya penetapan waktu sidang satu minggu setelah ini," katanya.
Taufiq mengatakan bahwa tidak semua saksi nantinya akan dihadirkan ke persidangan. "Kita lihat nanti mana yang perlu kita hadirkan," katanya.
Saksi yang sudah diperiksa terkait perkara itu antara lain anggota DPR periode 2011-2012 seperti Setya Novanto, Ade Komarudin, Chairuman Harahap, Anas Urbaningrum, dan Jafar Hafsah.
Dalam kasus ini, KPK juga menerima total pengembalian uang dari korporasi dan 14 orang individu.
"Sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E sejumlah total Rp250 miliar, dari jumlah itu ada 14 orang yang kooperatif dengan mengembalikan uang sejumlah total Rp30 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Sebagian dari 14 orang itu adalah anggota DPR pada saat peristiwa terjadi menjadi anggota DPR," tambah dia.
Dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik, sudah ada dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi itu sampai Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017