Pekanbaru (ANTARA News) - Panglima Daerah Militer (Kodam) I Bukit Barisan Mayor Jendral TNI Lodewyk Pusung menyatakan 144 tentara yang terlibat narkotik dan obat-obatan terlarang sedang diproses di wilayah satuannya.
"Dua bulan lalu 47 prajurit harus kita tanggalkan bajunya, dipecat karena narkoba. Minggu lalu ada 21 prajurit dilepas bajunya, masih ada 144 lagi yang dalam proses. Menangis hati kecil kita," kata Pangdam saat kegiatan Serah Terima Jabatan Komandan Resor Militer 031 Wirabima di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan bukan dirinyalah yang membuat pemecatan, melainkan prajurit itu sendiri. Karena, kata dia, itu jelas melanggar Undang-Undang dan TNI Angkatan Darat tidak boleh terlibat narkoba.
Padahal, kata dia, para prajurit itu sudah setengah mati masuk TNI AD. Tapi setelah dinas jadi pratu, praka serka, sersan kopral, jendral malah terlibat narkoba. Padahal juga sudah ada gaji masih juga mudah dipengaruhi oleh bandar.
"Hanya dalam sekejap bisa dipengaruhi bandar narkoba, tergiur, terjerumus dan dipecat. Kalau kamu sayang dirimu, keluargamu, satuanmu, jauhi," ucapnya memberi arahan pada prajurit.
Seharusnya, lanjut dia, TNI AD menjadi corong untuk memberantas narkoba, bukan malah ikut menjadi oknum. Dia meminta cari uang yang halal dan jangan mau terjerumus karena memang tentara dan aparat pasarnya dari para bandar.
Bandar akan terus berupaya bagaimana caranya mempengaruhi tentara dan aparat supaya masuk dalam kendalinya. Jika sudah masuk perangkapnya, prajurit hanya akan menunggu waktu mati atau tertangkap, cepat atau lambat.
"Saya tak ambil pusing biar seribu atau dua ribu pun akan saya pecat. Untuk apa AD memelihara orang-orang ini, negara tak butuh. Karena ini kenyataannya, tak boleh lagi sembunyi-sembunyi, biar saja semua orang dengar," ungkapnya.
Dia menyayangkan bagi anggota yang sudah berprestasi tapi terlibat narkoba. Apa yang dicapai tersebut akan lenyap semuanya tanpa ada pertimbangan. Ada yang bermain laporkan, tes urine dan jika terbukti akan dipecat.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017