Blitar (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menyita tembakau super cap gorila dalam operasi tumpas narkoba yang digelar kepolisian tersebut.

Kapolres Blitar Kota AKBP Heru Agung Nugroho mengemukakan polisi juga meringkus tersangka yang membawa barang terlarang itu.

"Barang ini beredar di Jatim dan kita ketahui ini salah satu yang tertangkap, tapi tidak menutup kemungkinan masih banyak," katanya saat gelar pengungkapan narkoba di markas Polres Blitar Kota, Selasa.

Pihaknya berhasil menyita tembakau super cap gorila sebanyak satu bungkus dengan isi 3,14 gram. Barang itu disita dari FR (21) warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Selain menyita tembakau gorila, polisi juga berhasil menyita sejumlah narkoba jenis lainnya, yaitu sabu-sabu seberat 8,65 gram, ganja seberat 12,47 gram, serta pil dobel l sebanyak 18.918 butir.

Polisi juga menahan delapan orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut, termasuk yang ketahuan membawa tembakau super cap gorila. Mereka ditahan di markas Polres Blitar Kota, dalam operasi yang digelar pada 2-14 Februari 2017.

Ia juga meminta masyarakat waspada terhadap peredaran narkoba termasuk jenis tembakau gorila. Untuk itu, ia meminta masyarakat maupun orangtua untuk melapor jika mengetahui terjadi perilaku yang aneh pada anak-anak mereka.

"Saya mohon bantuan untuk informasikan dan menjaga anak-anaknya, jika ada perilaku yang aneh laporkan ke polisi, kami akan mengupayakan mencarikan solusi," katanya.

Namun, ia mengaku polisi akan tegas jika mendapati ada orang yang dengan sengaja mengedarkan barang terlarang, termasuk tembakau jenis gorila. Polisi akan memroses kasus hukum, bagi yang ketahuan mengedarkan dan membawa barang terlarang tersebut.

Sementara itu, FR mengaku ia membeli tembakau gorila memanfaatkan teknologi dalam jaringan. Ia membeli dari seseorang seharga Rp400 ribu yang dikonsumsinya.

"Saya transfer Rp400 ribu per sachet, itu bisa untuk merokok hingga 10 kali," katanya.

Hingga saat ini, para tersangka itu masih ditahan di Mapolres Blitar Kota, guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mengembangkan temuan kasus narkoba ini, termasuk penjualan tembakau jenis gorila.

Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017