Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai mengaudit penggunaan anggaran pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun 2016.
Proses pengauditan mulai dilakukan setelah Kemdikbud menyerahkan laporan internal ke BPK.
"Kami berharap BPK diberikan keleluasaan selama proses pengauditan berlangsung," kata Anggota VI BPK Bahrullah Akbar di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan koordinasi selama proses audit menentukan kelancaran pemeriksaan keuangan.
Masalah yang bisa ditemukan selama proses audit, menurut dia, antara lain kesalahan administrasi, pemborosan, belanja kemahalan, dan belanja fiktif.
"Temuan negatif harus bisa diselesaikan secepatnya, agar tidak berujung pada kerugian negara," kata dia.
Tahun sebelumnya, Kemdikbud memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penetapan opini tersebut, Bahrullah mengatakan, dilakukan menggunakan standar akuntansi berbasis sektoral serta kesesuaian dalam pelaksanaan anggaran pemerintah.
"Kalau semua ini sudah dilakukan sesuai prosedur, maka dengan mudah mendapatkan opini wajar," kata dia.
Inspektur Jenderal Kemdikbud Daryanto mengatakan anggaran Kemdikbud pada 2016 mencapai Rp49,23 triliun. Kemudian ada penghematan anggaran Rp5 triliun lebih, sehingga anggaran bersihnya Rp43,6 triliun.
"Dari jumlah tersebut, kami melakukan pemblokiran sendiri yakni sebesar Rp3,9 triliun," ucap Daryanto.
Realisasi anggaran Kemdikbud pada 2016 sebesar Rp38,55 triliun, atau terserap 88,42 persen.
Anggaran itu di antaranya digunakan untuk bantuan sosial dalam wujud Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak Rp9,62 triliun, yang disalurkan kepada 17,6 juta siswa miskin serta siswa yatim.
Daryanto berharap kementerian tetap bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian tahun ini.
Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017