Jakarta (ANTARA News) - Orang tua Cliff Muntu, Noldie Andre Muntu, menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena membiarkan anaknya tewas dalam kekerasan yang terjadi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Noldie dari kantor hukum OC Kaligis, Rico Pandeirot, di Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat. Selain menggugat Mendagri sebagai tergugat satu, Noldie juga menggugat IPDN sebagai tergugat dua, rektor IPDN sebagai tergugat tiga, serta Menteri Pendidikan Nasional sebagai turut tergugat. Rico menjelaskan para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, karena membiarkan terjadinya kekerasan secara sistematis dalam IPDN. "Para tergugat bukan hanya lalai karena membiarkan terjadinya kekerasan, bahkan cenderung memfasilitasi kekerasan tersebut sehingga terjadi secara sistematis," tuturnya. Ia menambahkan para tergugat juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajibannya untuk mengawasi jalannya pendidikan dan pembinaan di IPDN. Orang tua Cliff Muntu menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil senilai Rp150 miliar secara tanggung renteng. "Kami tidak mengajukan ganti rugi materiil, hanya ganti rugi imateriil yang sebenarnya tidak bisa dinilai dengan uang," ujar Rico. Orang tua Cliff, menurut dia, sebenarnya sudah ikhlas atas musibah yang menimpa anaknya. Namun, mereka tetap mengajukan gugatan demi perbaikan sistem pendidikan di IPDN. Jika gugatan mereka dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, Rico mengatakan uang ganti rugi itu akan disumbangkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk membangun institusi serupa IPDN di daerah tersebut. (*)
Copyright © ANTARA 2007