Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan mengubah penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor untuk meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa kepabeanan.
Keterangan pers Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan perubahan itu ditegaskan dalam penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017.
Peraturan baru ini merupakan amandemen terhadap Harmonized System (HS) dan revisi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) tahun 2012.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Oza Olavia mengungkapkan perubahan HS dan AHTN 2012 ke AHTN 2017 ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2017.
Perubahan peraturan ini menyebabkan adanya beberapa penyesuaian, salah satunya terkait perubahan tarif dari sepuluh digit menjadi delapan digit.
"Ketentuan ini berlaku untuk semua negara ASEAN," ungkapnya.
Untuk itu, Oza turut mengimbau kepada para pengguna jasa untuk melakukan pembaruan modul kepabeanan terkait pemberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017 dengan mengunduh "patch modul" di website Bea Cukai.
"Update modul dapat dilakukan sebelum 1 Maret 2017 dan tetap bisa digunakan untuk struktur klasifikasi sepuluh digit sebelum tanggal 1 Maret, mulai tanggal 1 Maret hanya bisa digunakan untuk delapan digit," ujarnya.
Selain melakukan pembaruan modul, para pengguna jasa juga harus melakukan penyesuaian IT Inventory atau aplikasi di perusahaan yang menggunakan kode HS.
Oza menambahkan para pengguna jasa juga memperbarui informasi penyesuaian kode HS atau tarif preferensi. Peraturan dan referensi terkait perubahan BTKI 2017 juga dapat diunduh di website resmi Bea Cukai.
Terkait perubahan peraturan ini, Indonesia National Single Window (INSW) akan melakukan perawatan terhadap sistem aplikasi untuk melakukan persiapan implementasi BTKI 2017 mulai Selasa (28/2) pukul 23.00 WIB.
Oza menjelaskan pemrosesan dokumen perizinan, rekomendasi dan kepabeanan impor maupun ekspor di sistem INSW akan diberhentikan sementara selama dua jam, karena adanya perawatan ini.
"Diharapkan kepada pengguna sistem INSW dapat mengirimkan dokumen sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan tersebut. Down time sistem INSW tidak berpengaruh terhadap pengiriman respon dokumen pemberitahuan pabean," kata Oza.
Oza mengharapkan para pengguna jasa dapat memahami perubahan peraturan ini, apalagi petugas bea cukai telah berperan aktif dalam menyebarkan informasi terkait implementasi tarif BTKI 2017.
"Kami juga sudah menyediakan tanya jawab melalui Frequently Asked Questions untuk meminimalisir kesulitan dan hambatan saat implementasi Sistem Klasifikasi BTKI 2017," katanya.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017