Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 33 permohonan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2017 (Pilkada 2017) sejak pendaftaran dibuka pada Rabu (22/2).
"Sudah ada 33 permohonan perkara yang masuk," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.
"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," tutur Fajar.
Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada tanggal 2 Maret hingga 3 Maret 2017.
Kemudian sidang pendahuluan baru akan dimulai pada tanggal 16 Maret hingga 22 Maret.
Sebelumnya pada jumpa pers beberapa waktu lalu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada.
MK memperkirakan perkara sengketa Pilkada akan selesai pada awal Mei 2017.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017