Jakarta (ANTARA News) - Tiga tersangka kasus pengambilalihan aset PT Kiani Kertas yaitu ICW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan, Jumat pagi, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung yang kedatangannya hampir bersamaan. M. Sholeh Tasripan, datang paling awal sekitar pukul 07.30 WIB, berikutnya I Wayan Pugeg pukul 07.50 WIB dan Neloe datang paling akhir pada pukul 08.15 WIB. Neloe yang datang dengan mengenakan kemeja warna biru muda. Seperti biasanya ia hanya menebar senyum tapi tak menjawab pertanyaan wartawan, kecuali pertanyaan mengenai kabar dirinya. "Kabar baik.. Kabar baik," katanya. Ketiga mantan petinggi Bank Mandiri ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 April meski sebelumnya telah pernah diputus bebas. Menurut Pelaksana Tugas Jampidsus Hendarman Supandji, tidak menjadi masalah pada kasus yang sama mereka sudah diputus bebas, tapi jaksa mencari keadilan termasuk terhadap ketiga orang tersebut. "Dalam hal ini ketiga tersangka dinilai telah melanggar prinsip kehati-hatian atau prudential," ungkapnya. Saat ini, ketiganya yaitu Neloe, Pugeg dan Sholeh sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Menurut Direktur Penyidik pada Tindak Pidana Khusus M Salim , pengambilalihan PT Kiani Kertas tidak sesuai dengan ketentuan internal mereka( Bank Mandiri) sebab ketika dilakukan pengambilalihan aset banyak ketentuan yang dilanggar. "Itu benar-benar jadi kenyataan sekarang," kata Salim dengan menambahkan bahwa pelanggaran ketentuan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun. Kuasa hukum Neloe Cs, OC Kaligis yang datang menyusul mendampingi kliennya menolak berkomentar. ia berjanji akan memberi keterangan usai pemeriksaan nanti sore. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar belasan saksi yang berasal dari kreditor (manajemen Bank Mandiri) dan debitor (PT Kiani Kertas), juga Perusahaan Pengelola Aset/PPA. Kasus pengambilalihan aset hak tagih PT Kiani Kertas itu berawal pada November 1998. Pemilik awal PT Kiani Kertas yaitu Bob Hasan menyerahkan perusahaan kertas itu kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), terkait penyelesaian utang Bank Umum Nasional (BUN) perusahaan milik Bob senilai Rp8,9 triliun. Tahun 2002, BPPN memasukkan perusahaan bubur kertas/pulp itu dalam program penjualan dan ditawarkan ke investor PT Vayola yang terkait dengan Prabowo Subianto, yang membeli semua saham Kiani senilai Rp7,1 triliun. Prabowo membeli PT Kiani Kertas setelah mendapat kredit dari Bank Mandiri Rp1,8 triliun. Belakangan, PT Kiani Kertas mengalami kesulitan modal kerja dan Bank Mandiri mendesak PT Vayola menggandeng investor baru untuk merestrukturisasi utang perusahaan tersebut. Namun utang Kiani Kertas tidak juga terbayar bahkan bertambah menjadi Rp2,2 triliun dan menjadi kredit macet. Sebelumnya, Neloe (mantan Direktur Utama), Pugeg (mantan Wakil Direktur) dan Tasripan (mantan Direktur Corporate Banking) menjadi terdakwa kasus korupsi kredit Bank Mandiri pada PT Cipta Graha Nusantara senilai Rp160 miliar yang dibebaskan PN Jakarta Selatan pada Februari 2006.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007