Kami akan hadirkan saksi fakta yang meringankan
Jakarta (ANTARA News) - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan menghadirkan dua sampai tiga saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (7/3).
"Kami akan hadirkan saksi fakta yang meringankan. Nanti kita pilih saksi fakta yang di Kepulauan Seribu atau yang di Jakarta. Nanti akan kita lihat dulu," kata Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Ahok seusai sidang ke-12 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan jadwal kata dia, seharusnya tim kuasa hukum Ahok menghadirkan saksi yang akan meringankan kliennya itu pada Selasa (14/3).
"Jadwalnya seharusnya dua minggu lagi, tetapi ternyata Jaksa dalam persidangan menyatakan cukup dengan tidak menghadirkan tiga orang saksi lagi. Sehingga mereka menghentikan pemanggilan saksi sampai saat ini saja. Maka, diberikan kesempatan bagi kami untuk menghadirkan saksi yang meringankan untuk Ahok," ucap Teguh.
Dalam sidang Ahok ke-12 pada Selasa (28/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli, yakni Pimpinan Front Pembela Islan (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli agama Islam dan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, dua ahli yang dipanggil itu ditolak oleh tim kuasa hukum Ahok. Meskipun mendapat penolakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap memutuskan dua ahli itu untuk memberikan keterangannya dalam persidangan.
"Tadi ada dua ahli, ahli agama dan pidana. Yang pertama ahli agama sudah jelas, diperiksa sebagai ahli agama ceritanya masalah Pilkada, kesengajaan, dan masalah perencanaan. Jadi sudah melampaui apa yang diberikan oleh seorang ahli. Yang kedua ahli pidana sama juga sudah dijelaskan karena terdapat conflict of interest," tuturnya.
Pada sidang-sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok selalu menolak kehadiran baik saksi maupun ahli dari MUI yang dihadirkan JPU sehingga mereka enggan bertanya kepada saksi atau ahli itu dalam persidangan.
Tim kuasa hukum Ahok mengkhawatirkan saksi atau ahli dari MUI itu mempunyai konflik kepentingan karena MUI yang mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terhadap Ahok setelah diduga melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017