Yogyakarta (ANTARA News) - Larangan berjilbab yang diterapkan dalam proses seleksi calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Anggota Paskibraka tingkat nasional tahun 2006 saja ada yang memakai jilbab," kata Pembina Paskibraka, Balai Pembinaan Pemuda dan Olahraga (BPPO) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sudarmin, Jumat, menanggapi larangan berjilbab bagi peserta seleksi calon anggota Paskibraka di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Ia mengatakan selama ini dalam pelatihan trainer Paskibraka yang diikutinya di tingkat nasional, tidak pernah ada petunjuk mengenai larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka. "Anggota Paskibraka putri yang mewakili DIY ke tingkat nasional tahun 2006 adalah siswi yang berjilbab, dan kenyataannya tidak menimbulkan masalah," kata dia. Ia menambahkan seleksi anggota Paskibraka 2007 tingkat DIY akan dilaksanakan pada 23 - 24 Mei 2007. Tiap kabupaten/kota di DIY mengirimkan masing-masing minimal delapan wakil, empat putra dan empat putri. Sedangkan kriteria yang dipakai untuk menyeleksi adalah pengetahuan umum dengan bobot 20 persen, kepribadian 30 persen, kesamaptaan 20 persen, Bahasa Inggris 10 persen, dan kepemimpinan 20 persen. Dua peserta terbaik hasil seleksi yang terdiri dari satu putra dan satu putri akan dikirim ke Paskibraka tingkat nasional. "Sedangkan untuk Paskibraka tingkat provinsi akan dipilih 40 siswa, terdiri atas 20 putra dan 20 putri," katanya. Paskibraka tingkat Provinsi yang merupakan wakil dari kabupaten/kota akan menjalani masa karantina yang dumlai dari tannggal 1 - 18 Agustus 2007. "Selama masa karantina mereka akan menjalani empat tahap latihan, yaitu tahap dasar, pengenalan, tingkat mahir, dan pelaksanaan," kata dia. (*)
Copyright © ANTARA 2007