Jakarta (ANTARA News) - Hakim pengganti Patrialis Akbar akan menjabat penuh selama 5 tahun sehingga bukan hanya menghabiskan masa jabatan Patrialis.
"Hakim yang mengisi jabatan baru ini, meski dia itu mengisi jabatan PAW (Pergantian Antar Waktu), tapi dalam masa jabatan tetap mengisi 5 tahun. Jadi, siapa pun ang terpilih nanti, jabatannya itu full 5 tahun," kata Ketua Pansel MK Harjono di kantor Sekretariat Negera, Jakarta, Selasa.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden sejak 21 Februari 2017 mengenai penunjukkan Pansel Hakim MK yang beranggotakan mantan Wakil Ketua MK Harjono (sekaligus ketua), pengacara dan aktivis HAM Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, hakim konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan dan Komisioner Komisi Yudisial Sukma Violetta.
"Sampai pagi hari ini baru ada tiga yang mendaftar. Memang kita tidak tahu sampai berapa yang mendaftar tapi kebiasaan pada akhir-akhir tutup baru banyak yagn mendaftar maka kita tunggu sampai tanggal 3 itu," ungkap Harjono.
Dua di antaranya adalah Sugiyono dan Franz Astani, pemegang rekor MURI sebagai pemilik gelar terbanyak atau 11 gelar.
Pendaftaran ditutup Jumat, 3 Maret 2017. Pansel lalu akan mengumumkan kandidat yang lolos seleksi administrasi pada 10 Maret 2017.
"Setelah lulus seleksi administratif kami adakan tes wawancara, jadwalnya 13-16 Maret. Kami punya jadwal yang sangat ketat karena panitia mengharuskan panitia punya kerja sampai 30 hari kerja sehingga pada 31 Maret 2017 sudah harus menghasilkan calon-calon yang diajukan ke Presiden," tambah Harjono.
Sejak 31 Maret, Presiden Jokowi mempunyai waktu 7 hari untuk menetapkan hakim MK definitif.
"Ada 3 nama yang akan kami berikan ke presiden. Dalam waktu 7 hari, presiden sudah harus mementukan siapa yang dipercaya untuk menjabat," jelas Harjono.
"Satu hal yang harus dibedakan adalah syarat gelar doktor, harus, tapi tidak berarti gelar doktor harus linear pendidikan S1, yang diharuskan adalah sarjana hukum, magisternya apa silakan, doktornya apa silakan, jadi ini mungkin yang belum memahami kalau doktor ekonomi dan S1 fakultas hukum bisa mendaftarkan," tambah Harjono.
Usia pendaftar adalah 47 tahun sampai 60 tahun dengan pengalaman pada bidang terkait 15 tahun.
"Kami juga berharap dari masukan-masukan lembaga-lembaga resmi seperti PPATK, KPK, Komisi Yudisial. Kita bekerja sama dengan KY karena KY punya kepanjangan tangan di daerah-daerah kalau ada calon pendaftar di situ KY bisa bantu track record-nya, kita juga minta data dari Polri dan BIN semuanya untuk track record integritasnya," tegas Harjono.
Kamis 16 Februari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat karena bertemu dan membahas perkara uji materi UU No 14 tahun 2014 dengan pihak yang berkepentingan dengan perkara yaitu pengusaha Basuki Hariman dan membocorkan draf putusan MK yang bersifat rahasia kepada rekannya Kamaludin, yang selanjutnya memberikan draf itu ke Basuki.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017