Batam (ANTARA News) - Direktur Utama BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri hingga sekitar pukul 17.00 WIB atas kasus operasi tangkap tangan, SL, seorang pejabat perusahaan tersebut pada 17 Februari 2017.
"Pemeriksaan mengenai ruang lingkup pekerjaan," kata Asep saat berada di Gedung Ditreskrimsus lantai tiga Polda Kepri, Senin.
Ia mengatakan, menjawab semua pertanyaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri atas kasus operasi tangkap tangan terhadap SL yang merupakan bawahannya.
"Sekarang sedang ditelaah oleh Polda Kepri. Sedang didalami Polda," kata dia.
Dirut BUMD Tanjungpinang yang menjabat sejak September 2015 tersebut nampak tenang saat menjalani pemeriksaan. Asep juga didampingi seorang penasehat hukum.
Asep datang ke Polda Kepri sejak Senin pagi memenuhi panggilan penyidik untuk menjadi saksi atas kasus OTT oleh Tim Saber Pungli Pemkot Tanjungpinang dan Ditreskrimsus Polda Kepri tersebut.
"Statusnya sebagai saksi. Dia datang sejak pagi tadi," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman.
Polda Kepri saat ini masih mendalami kasus tersebut termasuk mengungkap dugaan aliran dana dari tersangka SL pada pejabat atau pihak lainnya.
"Tunggu dulu lah. Liat saja nanti perkembangannya. Masih dikembangkan kasus ini," kata dia.
Saat OTT tersebut, Tim Saber Pungli Pekot Tanjungpinang dan petugas Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan uang tunai sebesar Rp36,6 juta.
Dari tangan tersangka diamankan uang Rp8 juta, sisanya sebanyak Rp26 juta dan Rp2,6 juta dari penggeledahan kantor BUMD Tanjungpinang.
Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen lain seperti KTP penyewa, telepon gengam tersangka, kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh tersangka.
Modus tersangka adalah dengan mematok uang sewa kios di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang yang dikelola BUMD Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga sesuai ketentuan.
Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017