Langkat (ANTARA News) - Petugas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) melepasliarkan seekor orang utan (pongo pygmaeusyang) yang disita dari warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Kita lepas seekor orang utan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser ini setelah sebelumnya kita sita dari seorang warga," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Misran di Stabat, Senin.
Pelepasan orang utan ini dilakukan dengan melepaskannya ke habitat aslinya setelah sebelumnya direhabilitasi oleh petugas, katanya.
Orang utan yang dilepas ke hutan TNGL ini berusia tiga tahun bernama Uta. Hewan ini disita petugas pada September 2016 dari seorang warga yang telah menangkapnya di hutan dan memeliharanya.
"Ketika disita petugas TNGL kondisi Uta dalam keadaan sakit dan kekurangan makanan," katanya.
Petugas TNGL kemudian merehabilitasi orang utan itu di kawasan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang selama lima bulan.
Kawasan TNGL dipilih karena lokasi ini dianggap ideal sebagai habitat orang utan, katanya.
Misran mengungkapkan dengan pelepasan liar orang utan ini diharapkan tidak ada lagi warga yang memelihara orang utan secara ilegal.
Sebelumnya di tahun 2016, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) telah melepasliarkan 16 ekor orang utan yang disita dari warga, kata Misran.
Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017