Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk membantu fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada peserta BPJS TK dengan bunga ringan.

Siaran pers Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin, menyebutkan, program itu merupakan salah satu MLT yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, agar dapat meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Fasilitas ini diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa MLT ini dikembangkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah yang layak dan sekaligus mendukung program sejuta rumah dari pemerintah.

Agus juga mengharapkan program ini dapat menjadi daya tarik untuk meningkatkan dan memperluas cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Agus menambahkan fasilitas pembiayaan program MLT ini mencakup demand side dan supply side dalam industri perumahan dan dilaksanakan melalui kerjasama dengan Bank Pemerintah.

Demand side yaitu memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan dengan bunga ringan bagi peserta dan supply side berbentuk pembiayaan yang kompetitif untuk developer atau pengembang perumahan sesuai kriteria yang ditetapkan.

"MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup 4 jenis, yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer", ujar Agus.

Agus menguraikan persyaratan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah, dengan maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99% dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95% dengan harga rumah maksimal sebesar 500 juta rupiah. PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.

Untuk jenis PRP yang diperuntukkan untuk merenovasi rumah pekerja, besaran dana pinjaman maksimal yang dapat diberikan adalah sebesar 50 juta rupiah. Dan terakhir untuk pembiayaan kredit konstruksi khusus diperuntukkan bagi developer perumahan yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Prosedur pinjaman ini dimulai dari peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke Bank kerjasama, dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan BI Checking.

Setelah melewati verifikasi awal, Bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada Bank kerjasama untuk kemudian diproses/ ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan, yang akan dikonfirmasikan oleh Bank kerjasama kepada peserta yang mengajukan kredit.

Agus berharap adanya MLT ini dapat membantu pekerja meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan yang diimpikan.

"Kami selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain manfaat dari 4 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Hadirnya MLT ini akan membantu masyarakat pekerja untuk mendapatkan hunian yang sehat, layak dan terjangkau," pungkas Agus.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017