Jakarta (ANTARA News) - Tersangka pembobol rekening PT Asian Agri Abadi Oil & Fats Ltd senilai 3,1 juta dolar AS atau sekitar Rp30 miliar, Vincentius Amin Sutanto, didakwa telah menukar uang hasil kejahatan di Singapura dan sebagian tertinggal di Hotel Singapura. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supardi, dalam Surat Dakwaan, di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa terdakwa kasus pencucian uang Vincentius Amin Sutanto alias Victor Sutanto didakwa telah menerima uang hasil kejahatan dari Agustinus Ferry Sutanto sebanyak Rp150 juta. Agustinus berperan menarik uang hasil kejahatan dan ditangkap pada 4 Desember 2007. Kasus ini terbongkar berkat pengawasan intensif yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima pengaduan dari Vincentius Amin Sutanto sendiri. Pada akhir tahun lalu, Vincentius menyerahkan diri ke polisi setelah terlibat pembobolan uang PT Asian Agri senilai Rp28 miliar. Selain membobol uang dia juga membawa kabur data internal perusahaan. Setumpuk data itulah yang kemudian diberikan kepada KPK. Berdasarkan data ini diduga ada keuntungan perusahaan sekitar Rp 3,66 triliun yang ditransfer ke luar negeri. Akibatnya ada sejumlah pajak penghasilan yang tidak dibayarkan kepada negara. Vincent adalah Finance Control di perusahaan Asian Agri Abadi Oild &Fats Ltd. Akibat perbuatannya Vincent diancam pidana dalam pasal 6 huruf c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007