Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra di Mataram, Senin, mengatakan, LL diamankan pada Selasa (22/2) sore bersama dua rekannya yang merupakan sepasang kekasih, yakni SS (27) dan MU (27).
"Kuat dugaan mereka baru selesai pesta narkoba, karena dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti yang masih berserakan di dalam kamar LL," kata Komang Satra.
Barang bukti yang diamankan antara lain seperangkat alat hisap, dua buah gunting, satu unit telefon genggam, uang tunai sebanyak Rp700 ribu, dan sebuah senter yang didalamnya berisi satu paket kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu.
"Kami menduga satu poket serbuk kristal putih ini sengaja disembunyikan di dalam senter untuk mengelabui petugas yang melakukan penggeledahan," ucapnya.
Lebih lanjut, kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan petugas di Mapolda NTB. Terkait dengan hasil pengujian laboratorium, urine maupun serbuk kristal putih telah dinyatakan positif mengandung zat metamphetamine.
Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sedikitnya lima tahun penjara.
"Dugaan sementara mereka disangkakan terhadap dua pasal itu karena memiliki, menguasai, dan mengonsumsi narkotika," ujarnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017