Ya itu hak selaku tersangka"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan mantan Menteri BUMN mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik untuk penyelenggaraan Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) tahun 2013.
"Ya itu hak selaku tersangka (mengajukan praperadilan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Rum kepada Antara di Jakarta, Senin.
Tentunya, kata dia, pihaknya akan menghadapi gugatan itu sesuai dengan hukum acara pidana. "Kita akan menghadapinya," katanya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan kliennya tersebut bukan pelaku utama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Kami menolak penetapan tersangka Dahlan Iskan yang kami anggap tidak sah karena beliau itu sebenarnya bukan pelaku utama dalam kasus ini, beliau dinyatakan sebagai tersangka itu dikaitkan dengan Pak Dasep Ahmadi, sudah diputus oleh Mahkamah Agung dalam kasus mobil listrik," kata Yusril.
Hal tersebut dikatakannya seusai menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan sebagai pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Keberatan pertama yang diungkapkan Yusril adalah soal salinan putusan Dasep Ahmadi itu belum diterima oleh pihak yang bersangkutan sehingga hal tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk melangkah lebih jauh menetapkan orang lain sebagai tersangka.
"Jadi yang ada itu dua lembar surat dari Mahkamah Agung berisi summary petikan bukan salinan dari kasus itu," ucap Yusril.
Kedua, kata Yusril, telah terjadi perubahan hukum ketika Dasep Ahmadi didakwa ke pengadilan itu belum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah secara fundamental delik korupsi dari delik formil jadi delik materiil.
"Sekarang sudah jadi delik materiil, karena itu dasar dakwaan bagi Pak Dasep tidak bisa dipakai untuk Pak Dahlan Iskan karena telah terjadi perubahan hukum," ucap Yusril.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017