Jakarta (ANTARA News) - Tuntutan karyawan PT Kereta Api (Persero) soal pendapatan minimum, tabungan hari tua, dan pensiun yang selama ini menjadi persoalan mendasar dan belum tuntas dalam tubuh PT KA dijanjikan akan terkabul sebelum tiga tahun. "Tuntutan para karyawan agar pensiunannya tidak lebih buruk dari PNS pasti selesai maksimal dalam tiga tahun. Ya kalau bisa kurang dari itu lebih baik lagi," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Muhammad Said Didu, di Jakarta, Kamis. Menurut Said Didu, ia menyatakan keyakinannya itu karena telah ada peraturan perundangan tentang perkeretaapian yang salah satunya mengatur soal tenaga kerja. "Ini saya pikir sudah diperjuangkan termasuk juga di DPR," katanya. Sebelumnya, karyawan PT KA menuntut peningkatan tabungan hari tua dan pensiun yang besarnya masih di bawah besaran yang berlaku bagi PNS. Lebih buruk lagi, struktur gaji pensiunan saat ini masih menggunakan skala gaji PNS 2003. Said mengatakan, dengan terbitnya peraturan perundangan soal perkeretaapian diharapkan dapat mendorong terselesaikannya permasalahan itu. Pihaknya juga menilai bahwa SDM termasuk tenaga ahli di PT KA harus dijadikan aset karena pasca UU perkeretaapian yang baru terbuka kemungkinan bagi sektor swasta untuk membangun sarana dan prasarana kereta api sehingga tenaga ahli PT KA rawan "dibajak" swasta. "Ini menjadi tantangan direksi dan komisaris yang baru," demikian Muhammad Said Didu.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007