Namun Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan belum bisa memastikan jam berapa sidang digelar.
"Karena sidang pertama biasanya jamnya masih menunggu kehadiran lengkap dari kedua pihak," kata Made Sutrisna, yang menurut rencana juga akan menjadi hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan Dahlan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi dalam perkara itu.
Di pengadilan tingkat pertama, Dasep Ahmadi dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp17,1 miliar atau diganti hukuman dua tahun penjara.
Dalam proyek pengadaan mobil listrik yang akan dipamerkan dalam KTT APEC, Dahlan disebut menunjuk Dasep, yang dalam pembuatan prototipe mobil listrik menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi Agen Tunggal Pemegang Merek.
Mahkamah Agung menyebut Dahlan terlibat atau bersama-sama melakukan tindak pidana yang dilakukan Dasep.
Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek mobil listrik itu menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17,1 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017