Penetapan status tersebut dilakukan, mengingat adanya peristiwa bencana alam sejak awal Februari 2017, menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam siaran tertulisnya, Minggu malam, dan didasarkan pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana.
"Selain itu, status siaga bencana ini juga didasarkan pada prakiran curah hujan yang cukup tinggi di berbagai wilayah di Provinsi Jabar sampai dengan bulan Mei 2017 yang dikeluarkan BMKG," kata dia.
Ia menyatakan dengan adanya penetapan status siaga darurat bencana alam tersebut, maka perlu dilakukan upaya penanganan kesiapsiagaan keadaan darurat sehingga mampu menghilangkan atau meminimalkan dampak bencana melalui penanganan yang bersifat cepat.
Gubernur yang akrab disapa Aher ini mengatakan, selama penetapan status keadan siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Jawa Barat, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat melaksanakan upaya kesiapsiagaan keadaan darurat.
"Upaya itu diharapkan mampu meminimalkan potensi dampak bencana melalui penanganan yang bersifat cepat, tepat, terpadu sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Aher lagi.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017